TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 32,30 triliun sepanjang 2020, dengan yield on investment (YOI) yang didapat sebesar 7,38 persen.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan investasi BP JAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No.99/2013 dan PP No.55/2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No.1/2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen.
"Untuk alokasi dana investasi, BP JAMSOSTEK menempatkan sebesar 64 persen pada surat utang, 17 persen saham, 10 persen deposito, 8 persen reksa dana, dan investasi langsung sebesar 1 persen," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin, 18 Januari 2021.
Selama pandemi, pengelolaan dana investasi mendapatkan tantangan yang cukup berat, mengingat dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh bidang usaha di dalam negeri.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada awal 2020 dibuka melemah, bahkan sempat terseok ke level 3.900-an pasca ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.
“Kondisi pandemi termasuk pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada 2020. Namun, kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 74 persen dari total portofolio, sehingga tidak berpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," ujar Agus.